|

Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus segera menuntaskan MoU perlindungan TKI informal sektor domestik untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM TKI. Demikian menurut peneliti senior hak perempuan Human Rights Watch, Nisha Varia, Rabu (10/3). Menurut Nisha, MoU yang tengah dibahas belum mencantumkan upah minimum, hak libur sehari dalam seminggu, atau kemudahan akses informasi.
Indonesia menempatkan 300.000 pekerja domestik di Malaysia. Mereka kebanyakan bekerja lebih dari 18 jam sehari dengan upah 400-600RM/bulan, yang selama 6-7 bulan pertama dipotong oleh agen. Menurut Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Abdul Malik Harahap, pembahasan MOU sudah mencapai tahap akhir. Malaysia menyetujui TKI memegang paspor, libur sehari dalam seminggu. ”Tinggal ketentuan biaya penempatan dan upah layak yang masih alot,” katanya. |