|

Jakarta - Mantan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri 1999-2004 Udju Juhaeri didakwa telah menerima suap senilai Rp 500 juta dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Udju dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Akibat perbuatannya, Udju diancam dengan hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara. "Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa pemberian traveller's cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradana dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/3). |