|

Jakarta - Wajib pajak, baik perusahaan atau orang pribadi, yang membangun rumah atau bangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pemilik rumah atau bangunan tadi membayar PPN sendiri ke kantor pajak.
Demikian intisari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dipublikasikan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (10/3). Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2010. Dirjen Pajak Tjiptardjo menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dari beban keuangan mereka. ”Kami akan membahas dan menyampaikannya kepada DPR,” ujarnya. |