|

Jakarta - Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, diajukan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Itu ditegaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kemal Sofyan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Senin (8/2). "Tak ada intervensi dari siapa pun terkait kasus itu (pembunuhan Nasrudin)," kata Kemal.
Hendarman menambahkan, Kejagung punya satu pola hukum bahwa tiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Dalam kasus pembunuhan berencana, aktor intelektualis selalu dituntut hukuman mati, sedangkan pelaku atau eksekutor dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan semacam itu sudah sering diajukan pada kasus pembunuhan berencana. Menurutnya, tuntutan mati untuk Antasari diajukan karena jaksa menilai tak ada alasan yang meringankan. |