BERANDA  BERITA RINGKAS  KEPEMIMPINAN  ENTREPRENEURSHIP  INOVASI  INDUSTRI KREATIF  GAYA HIDUP  OPEN SOURCE  BLOG 
  

Jusman Syafii Djamal

Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu

Penerima Bintang Jasa Nararya dari Pemerintah Republik Indonesia, pada 50 tahun Indonesia Merdeka ini, memang tak asing lagi di bidang yang digelutinya, transportasi.

Lahir di Langsa, Aceh Timur, 28 Juli 1954, Jusman Syafii Djamal adalah Anggota Tim Nasional Evaluasi Kecelakaan dan Keselamatan Transportasi, selama Januari - April 2007.

Saat terpilih sebagai pengganti Menteri Perhubungan terdahulu, Jusman berkomitmen akan membenahi sistem transportasi di Indonesia, khususnya yang menyangkut keselamatan penumpang. Keselamatan dan Keamanan Sarana Prasarana Transportasi menjadi pusat perhatiannya yang harus dibenahi dalam waktu pendek. Tidak heran jika Jusman yang sempat jadi Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia ini sangat konsen dengan bidang tersebut.

[read more]


 
Sektor Perhubungan: Urat Nadi Perekonomian Bangsa - Tujuh Perspektif dalam merumuskan Kebijakan Transportasi Nasional  

Perspektif Pertama :

Negara Indonesia adalah negara dengan tujuh-belas ribu pulau. Gugusan pulau dan laut yang diintegrasikan dalam satu kesatuan wilayah NKRI seperti dinyatakan dalam Deklarasi Juanda, menyebabkan Indonesia dikenal juga sebagai benua maritim. Keunikan posisi geografis Indonesia dan luas wilayah Indonesia yang membentang dari Seattle hingga New York jika peta Indonesia ditempatkan di atas peta Amerika, atau London – Ankara jika diletakkan di atas peta Eropa, telah menyebabkan Sistim Transportasi Nasional merupakan urat nadi ekonomi, dan kekuatan integrasi wilayah NKRI. Perspektif wilayah kepulauan NKRI yang diintegrasikan dalam satu kesatuan jaringan Sistim Transportasi Nasional dan wilayah pertumbuhan ekonomi Bangsa harus ditempatkan sebagai dua pilar utama kebijakan pengembangan sarana prasarana transportasi nasional kita, sepanjang masa.

Perspektif Kedua :

Dikenal dua paradigma kebijakan untuk mewujudkan sistim transportasi nasional agar peran strategis transportasi sebagai uratnadi perekonomian bangsa Indonesia dapat dirasakan pengaruh positipnya pada masyarakat. Yakni “ships follow the trades” dan “trades follow the ships”.

Paradigma pertama merujuk pada kebijakan transportasi nasional yang menempatkan kecepatan pertumbuhan baik jumlah maupun kualitas wahana dan infrastruktur transportasi sebagai response terhadap pertumbuhan perdagangan dan ekonomi suatu wilayah. Atau dalam istilah ekonomi disebut “demand side” policy. Hal ini terutama berlaku di wilayah Indonesia bagian Barat terutama Jawa, Bali, Sumatera. Policy ini bertujuan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Yang kedua merujuk pada tindakan dan kebijakan transportasi nasional yang menjadikan pertumbuhan jumlah dan kualitas sarana prasarana perhubungan sebagai “driven factor” atau pemicu pertumbuhan perdagangan dan ekonomi wilayah. Atau “supply side” policy, dimana pembangunan infrastruktur transportasi merupakan kebijakan intervensi pemerintah untuk melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini terutama digunakan untuk pengembangan wilayah pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia bagian Timur seperti Irian, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan. Policy ini diprioritaskan untuk mengintegrasikan pulau-pulau dalam satu kesatuan wilayah NKRI dan pusat pertumbuhan ekonomi (growth poles) daerah sekitarnya. Disini dikenal istilah Trans Sulawesi, Trans Kalimantan dan Trans Maluku.

Perspektif Ketiga :

Ada dua masalah utama yang dihadapi oleh Departemen Perhubungan ketika saya diberi amanah Bapak Presiden SBY menjadi Menteri pada bulan Mei 2007.

Pertama adalah soal peningkatan jumlah kecelakaan yang telah menyebabkan masyarakat “takut” dan enggan menggunakan wahana transportasi. Keselamatan dan Keamanan Sarana Prasarana Transportasi menjadi “pusat perhatian” yang harus dibenahi dalam waktu pendek. Citra keselamatan dan keamanan wahana transportasi di Indonesia perlu dikembalikan ke tingkat memenuhi standard internasional. Baik di laut, udara, kereta api maupun angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan.

Kedua, masalah modernisasi sarana prasarana transportasi yang selama 10 tahun reformasi diabaikan. Infrastruktur bandara, pelabuhan, sarana dan prasarana kereta api. Kapal dan pesawat terbang, semuanya memerlukan investasi baru untuk dimodernisasikan atau diremajakan.

Dengan dua paradigma dan dua masalah utama seperti disebutkan dalam Perspektif Kedua dan Ketiga, Departemen Perhubungan menyusun program dan tindakan prioritasnya.

Secara rinci semua yang direncanakan baik berupa “blue print” atau cetak biru, roadmap, dan program Departemen Perhubungan dapat dengan mudah dibaca dalam website Dephub.

Perspektif Keempat :

Ketika masuk dalam jajaran kabinet Indonesia Bersatu, saya menemukan kenyataan program Departemen Perhubungan telah berjalan selama lebih dari 2,5 tahun dari masa lima tahun. Masa sisa waktu adalah 2,5 tahun dan efektifnya mungkin hanya dua tahun karena program di tahun 2009 akan berjalan di tengah suasana Pemilu. Karena itu saya mengambil tema kepemimpinan saya: Continuity and Change. Melanjutkan dan Merubah Fondasi kebijakan, atau Merubah situasi melalui inovasi kebijakan (Policy Innovation). Struktur kebijakan yang kuat dipertahankan, yang lemah dibangun kembali dan yang setengah kuat tapi tidak menyebabkan tercapainya sasaran secara maksimal diperbaiki melalui proses “strengthening” / penguatan di sana-sini.

Proses kesinambungan dan perubahan dilaksanakan dengan kata kunci Menjauhkan Departemen Perhubungan dari proses pendekatan tambal sulam kebijakan. Agar mewujudkan fondasi masa depan yang lebih menjanjikan bagi proses efisiensi aktivitas ekonomi melalui peningkatan kecepatan arus barang dan penumpang yang aman, selamat dan berbiaya kompetitif, seperti yang diamanatkan oleh Bapak Presiden SBY kepada saya.

Departemen Perhubungan telah memiliki Sistim Transportasi Nasional yang berdiri di atas pilar kerjasama dengan pemerintah provinsi melalui cetak biru Tatanan Transportasi Wilayah masing-masing provinsi dan dengan pemerintah kabupaten kota dengan cetak biru Tatanan Transportasi Lokal. Demikian juga telah terwujud peta kebutuhan infrastruktur dan program prioritas pembangunan sarana prasarana perhubungan, yang setiap saat mendapatkan proses updating dari wakil-wakil rakyat yang ada di Komisi V sebagai hasil interaksi dalam kunjungan kerja beliau-beliau di daerah-daerah. Karena itu Rencana Jangka Panjang dan Menengah menggunakan semua cetak biru yang telah terdefinisi dengan baik, dan dilaksanakan secara sistimatis berkesinambungan.

Perspektif Kelima :

Penyelesaian Masalah keselamatan dan keamanan transportasi, dilaksanakan dengan pelbagai pilihan kebijakan yang dituangkan dalam apa yang kami sebut “roadmap to zero accident”. Peta jalan menuju kecelakaan nihil. Mengapa disebut “roadmap to zero accident” dan apakah mungkin kecelakaan bisa ditekan menjadi nihil atau nol ? Dua pertanyaan yang sering ditemui hingga saat ini.

Mungkin analogi yang saya gunakan untuk istilah “roadmap to zero accident” dapat dirujuk pada pola management di Industri Dirgantara Internasional seperti Boeing, Airbus atau General Electric. Mereka menyebutnya sebagai Roadmap to zero defect. Peta jalan menuju kegagalan produksi nihil. Dikenal istilah “Six Sigma”. Dalam 1 juta operasi produksi untuk menghasilkan suatu barang jadi, hanya ada satu toleransi kegagalan. Dengan kata lain, melalui “roadmap to zero accident”, sebagai Bangsa kita harus menemukan mekanisme dan tata cara kerja, agar tercipta sistem angkutan barang dan penumpang yang hanya memberikan toleransi kegagalan terendah untuk setiap juta operasi wahana transportasi. Pada masa kini tingkat kegagalan operasi dan kecelakaan pada sektor transportasi berada pada kisaran angka satu kali dalam 15 – 20 ribu operasi. Karena itu safety harus ditingkatkan menjadi, pada tahap awal, dalam kisaran angka toleransi satu kali kegagalan atau kecelakaan dalam bilangan 100 – 250 ribu operasi. Kemudian dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ditingkatkan safetynya menjadi toleransi satu kegagalan dalam kisaran 750 ribu – 1 juta operasi. Atau penurunan angka kecelakaan 25 – 30 % setiap tahunnya. Untuk itu harus dibangun kerjasama dan “trust building”, membangun kepercayaan di antara semua pelaku dan pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dan bertindak aktif menekan tumbuhnya benih-benih kecelakaan dalam rantai operasi wahana transportasi.

Dengan analogi tersebut saya ingin “key player” industri penerbangan misalnya atau industri wahana transportasi lainnya seperti kereta api, angkutan darat, danau, sungai dan penyeberangan, angkutan laut untuk bersama-sama membuat peta rantai nilai tambah pada setiap jenis manajemen operasi mereka serta menghilangkan benih-benih kecelakaan pada setiap mata rantai tersebut.

Kemudian berdasarkan rantai nilai tambah (value chain of production processes) secara sistimatis berkesinambungan membangun kembali standard kualitas kerja dari organisasi, protokol dan tata cara (SOP) dalam manajemen, kedisiplinan, ketelitian dan kecermatan serta keteraturan dari sumber daya insani yang dikelola, dengan satu sasaran tunggal setiap detik dan setiap hari kerja menghilangkan semua benih potensi kecelakaan dalam setiap mata rantai nilai tambah tersebut. Dalam dunia komputer kita mengenal istilah “wintelism”, yakni untuk bekerja cepat, teliti dan berkualitas tinggi kita harus fokus pada “perangkat lunak” berupa protocol (dalam hal ini Windows) dan pengembangan sistim pengolah keputusan dan tindakan nyata (dalam hal ini processor Intel). Perbaiki dan tingkatkan standard kualitas organisasi melalui pembenahan SOP kemudian gunakan SDM berkualifikasi tinggi (smart human resources).

Perspektif keenam :

Ada Empat fokus pembenahan untuk menuju kecelakaan nihil yakni pada: Pembenahan “Rules and Regulations”. Perbaikan Tata Aturan dan Standard Keselamatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan manajemen organisasi (Software improvements). Modernisasi dan perbaharui kualitas teknologi sarana dan prasarana transportasi (Hardware modernization and technology innovation). Tata Ulang Protocol Organisasi Operasi Wahana Transportasi dan Regulator untuk Peningkatan kapasitas organisasi dan standard prosedur operasi wahana transportasi (Orgaware restructuring). Tingkatkan Keahlian dan Proficiency serta Profesionalisme Sumber Daya Insani (Humanware Upgrading).

Keberhasilan program “roadmap to zero accident” hanya mungkin terjadi jika dapat diciptakan sinergi di antara regulator dan operator. Kata kuncinya adalah dialog, keterbukaan untuk saling melakukan proses “continuing improvement” dan penerapan proses audit kinerja keselamatan dan keamanan untuk membangun kultur keterbukaan (opennes) dan akuntabilitas. Tidak mungkin ada keberhasilan tanpa kerjasama dari top level manajemen dan pemilik Industri Jasa Transportasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Perspektif Ketujuh :

Investasi untuk modernisasi dan peremajaan sarana prasarana perhubungan selalu terbentur oleh “gap di antara ketersediaan anggaran dan kebutuhan dana investasi”. Kekuatan dukungan finansial yang dimiliki negara melalui APBN untuk sektor perhubungan adalah kurang lebih di sekitar angka 15 Triliun rupiah tiap tahunnya. Sedangkan kebutuhan finansialnya adalah 30 Triliun rupiah. Jadi gapnya 50 %. Tidak mungkin dana APBN dipusatkan pada pembenahan infrastruktur perhubungan semata, Indonesia memerlukan pembangunan sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertahanan yang juga amat mendesak.

Dengan perspektif pemikiran untuk menemukan solusi fundamental atas gap kebutuhan dukungan finansial tersebut Bapak Presiden SBY menempuh langkah yang strategis dan berjangka panjang. Beliau memberikan amanat Presiden kepada kementerian perhubungan untuk melaksanakan revisi Undang Undang Perhubungan yakni UU Perkeretaapian, UU Pelayaran, UU Penerbangan dan UU Lalulintas Angkutan Jalan yang sudah berusia 16 tahun. UU Transportasi tahun 1992 yang berlaku saat ini sudah tidak dapat menampung perubahan paradigma kebijakan akibat proses reformasi tahun 1998. Melalui pembahasan yang konstruktif dan dengan semangat untuk melahirkan UU terbaik bagi Bangsa Indonesia, Komisi V DPR RI dalam proses legislasinya telah berhasil membidani kelahiran UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang undang tersebut memberikan kesempatan yang terbuka bagi swasta baik nasional maupun asing serta badan usaha milik daerah dan milik negara untuk melakukan investasi dalam bidang sarana dan prasarana. Konsepsi operator tunggal dirombak menjadi multi operator untuk terciptanya kondisi persaingan sehat agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.

Demikian pengantar diskusi dari saya, terima kasih perhatiannya.

Salam Hormat,

Jusman SD

 

 

Ajukan Komentar / Pertanyaan Untuk Pak Jusman
 
 Nama
 Email
 Judul
Pertanyaan
 Pertanyaan  
 
 


Tanya/Jawab

Klik pertanyaan untuk melihat jawaban
Pak Jusman [Menjawab]


HEADLINE BERITA

UU PENERBANGAN MULAI DIBAHAS

Jakarta-Departemen Perhubungan secara resmi mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penerbangan dengan Komisi V DPR yang diharapkan selesai akhir tahun ini. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal menyatakan pihaknya mengharapkan RUU tersebut secepatnya selesai pada akhir tahun 2008.

“Tapi, semua tergantung dari mekanisme dan pembahasannya,” katanya seusai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR-RI, Senin (2/6). Ia menegaskan perubahan UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan merupakan hal mendesak di antaranya prinsip mengenai pemberian kesempatan kepada Pemda, BUMD, dan swasta ikut dalam pengelolaan bandar udara dan mengadopsi berbagai perubahan yang signifikan dari standar internasional yang baru.

Sumber: www.sinarharapan.co.id      Posting : Rabu, 25 Juni 2008 Category: Dialog Komentar
DEPHUB DUKUNG PENGHAPUSAN POTENSI KARTEL DI PERKERETAAPIAN DAN PELAYARAN

Menteri Perhubungan Jusman Syafii menyambut baik permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Dephub berperan lebih aktif, menyikapi kekhawatiran munculnya praktik kartel setelah monopoli di perkeretaapian dan pelayaran paska pengesahan revisi UU di kedua moda transportasi tersebut.

Demikian diungkapkan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai melaksanakan Salat Jumat di gedung Dephub, Jumat (20/6). ”Kami sangat menaruh perhatian terhadap kemungkinan terjadinya praktek kartel itu. Sekarang ini visinya jangan sampai dilepas monopoli tercipta lagi suatu kartel,” kata Menhub.

Sumber: www.dephub.go.id      Posting : Rabu, 25 Juni 2008 Category: Dialog Komentar
MENHUB: PELANGGARAN TARIF ANGKUTAN UMUM AKAN DITINDAK

Menhub Jusman Syafii Jamal, katakan pelanggaran kenaikan tarif angkutan umum  akan ditindak secara bertingkat mulai dari Dinas Perhubungan hingga Departemen Perhubungan.

Terhadap pelanggaran yang terjadi akan dilakukan bertingkat di Dinas Perhubungan  dan Departemen Perhubungan dan untuk penetapan tarifnya sudah saya keluarkan hari Minggu kemarin, kata Jusman, di Jakarta, kemarin. Ia yakinkan tidak ada pemogokan dari pengusaha angkutan umum, kalaupun ada pemogokan misalnya dari Organda tentu akan merugikan pengusaha itu sendiri dan juga masyarakat.

Sumber: www.pelita.or.id      Posting : Rabu, 25 Juni 2008 Category: Dialog Komentar
    QB LEADERSHIP CENTER  |  BERANDA  |  BERITA RINGKAS  |  KEPEMIMPINAN  |  ENTREPRENEURSHIP  |  INOVASI  |  RESENSI BUKU  |  INDUSTRI KREATIF  |  GAYA HIDUP  |   OPEN SOURCE  |  BLOG