Slideshow image


Since your web browser does not support JavaScript, here is a non-JavaScript version of the image slideshow:

slideshow image


slideshow image


 English Version  | About Us | Contact Us
 
    HOME  NEWS  POLITICS  ECONOMY AND BUSINESS  SPORT  ENTERTAINMENT  INNOVATION  LIFESTYLE  CAREER  INVESTMENT  CREATIVE-INDUSTRY  OPEN SOURCE  BLOG 
   
Jajak Pendapat dan Opini Anda
 
 
 

Busway dinilai gagal selesaikan masalah kemacetan di Jakarta.

Kebijakan membangun busway merupakan cara represif yang rugikan banyak orang. Demi kesenangan  kelompok tertentu, tapi merampok hak kelompok lain. Sebanyak 3,08 juta pengguna kendaraan pribadi dirugikan. Pengguna bus khusus ini hanya sekitar 200 ribu orang/hari dari total 3,92 juta pengguna angkutan umum.  Akibat busway, jalur umum bertambah macet dengan waktu tempuh 2 jam untuk jarak 20-30 km. (Andrinof Chaniago, Pengamat Kebijakan Politik UI / Tempointeraktif.com)

Setujukah Anda dengan pendapat ini?

Foto:equivalent.wordpress.com


 
 
 
Komentar 
  • Adri (SETUJU) Jum'at, 21 November 2008 13:34:12
  • dany (SETUJU) Jum'at, 21 November 2008 12:14:27
  • CleaRefearlob (SETUJU) Jum'at, 21 November 2008 12:14:02
  • ardi sutedja k. (TIDAK SETUJU) Jum'at, 21 November 2008 08:12:28
 
Tambah Komentar
Pilihan Saya
Komentar  
Nama
Email
 
 

PENDAPAT SEBELUMNYA
 
 Sumbangkan Opini Anda
New Document
 Judul
 Uraian  
 Nama
 Email
 
 
 ZAKAT DAN PAJAK 
 
Oleh : denji

Dalam UU pajak no 17 tahun 2003 ditetapkan bahwa zakat boleh dimasukkan sebagai komponen penghasilan tidak kena pajak. Hal ini cukup menggembirakan bagi sebagian kalangan umat islam karena dengan begitu umat Islam khususnya lebih ikhlas dalam membayar pajak.
Meski demikian, adalah sepantasnya dan seharusnya lah zakat itu bukan dimasukkan ke dalam komponen penghasilan tidak kena pajak, tetapi di masukkan sebagai pengurang pajak.
Kenapa? Ada beberapa alasan yang bisa kita telaah.
1. Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam. Semestinya umat islam membayar zakat dengan ikhlas tanpa mengharap imbalan. Dengan dimasukkannya zakat kedalam komponen pengurang pajak, maka dengan sendirinya akan berbondong-2 umat islam membayar zakat melalui badan-2 zakat nasional. Sekilas potensi penerimaan pajak negara akan berkurang tapi disisi lain, karena zakat yang bisa menjadi pengurang pajak itu harus mempunyai NPWP, maka berbondong-2lah orang membuat NPWP. Ini menyebabkan potensi penerimaan pajak malah bertambah besar dibandingkan dengan keadaan sekarang.
2. Dari sisi pemanfaatan. Zakat secara umum dikhususkan untuk pemberdayaan ekonomi lemah dan pendidikan secara langsung yang dikelola oleh lembaga-2 professional. Hal ini berdampak pada langsung pada sektor riil yang terpancar dari program-2 sosial di masyarakat secara banyak, dan berkesinambungan. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam memberdayakan masyarakat secara langsung dengan tangan-2 para professional yang telah terlatih dengan biaya pelatihan yang boleh dibilang gratis!
3. Pola Distribusi. Selama ini pengelola zakat professional telah mampu mensinergikan program-2 mereka lintas lembaga secara baik dari tingkat daerah/kota sampai tingkat nasional. Hal ini perlu terus didukung dengan komitmen yang kuat dari semua pihak sebab manfaat langsung yang dirasakan masyarakat luar biasa besarnya. Apalagi pola distribusinya merata secara nasional.
4. Professional dan keberpihakan. Sebagai lembaga yang dipercaya untuk menerima titipan. Maka pengelola zakat haruslah orang-2 professional dan keberpihakan mereka adalah keberpihakan kepada meratanya distribusi, keberpihakan kepada rakyat secara lagsung, keberpihakan kepada prioritas-2 masalah sosial secara langsung. Hingga saat ini lembaga-2 zakat professional yang ada telah cukup mampu merepresentasikan kebersihan lembaga-2 zakat, transparansi laporan keuangan secara rutin, program-2 yang terurus dan terencana dengan baik, kejujuran dan keramahan petugas-2nya. Satu hal yang agak sulit dicapa oleh para petugas-2 pengumpul pajak.

Namun masih ada hal-2 yang harus dibenahi antara lain payung hukum, sampai saat ini masih banyak yang tidak setuju terutama dari non muslim bahwa zakat adalah urusan umat islam yang tidak boleh masuk ke dalam tata lembaga negara karena negara kita bukan negara Islam.
Sekilas memang bisa dimengerti, tapi sesungguhnya dengan masuknya zakat sebagai pengurang pajak adalah mencerminkan sikap toleransi antarumat beragama yang sangat tinggi, yakni umat islam diberikan kebebasan untuk bisa menjalankan ajaran agamanya secara baik tanpa perlu menggangu dan mengusik pemeluk agama lain. Malah alih-2 mengganggu hasilnya adalah membantu semua penduduk republik indonesia dari jurang kemiskinan struktural secara merata.
 
 
 
Komentar 
     
    New Document
    Tambah Komentar
    Nama
    Email
    Komentar  
     
     

     Opini Anda Sebelumnya
     
     Lenyapnya Ritualitas Petani atas Benih, Isyarat Pergeseran Paradigmatik Bidang Pertanian di Indonesi 
     
    Oleh : ipung

    Seperti halnya tanah dan air, benih dalam dunia pertanian masa lalu merupakan salah satu aspek
    vital dalam tradisi bertani. Hampir sebagian besar masyarakat lokal yang hidup bertani memiliki ritual khusus untuk memperlakukan benih sebagai sumber kehidupan. Pada perkembangannya ritual-ritual tersebut lenyap dan saat ini sangat sulit untuk ditemukan, mengapa?
    Hilangnya ritual terhadap benih terjadi seiring dengan tercerabutnya penguasaan atas benih dari
    petani ke aktor-aktor lain yang berbisnis di bidang pertanian. Hilangnya kedaulatan petani atas benih merupakan bentuk tindakan represif yang mengebiri kreatifitas petani. Beberapa petani di Kediri saat ini merasakan bagaimana kreatifitas mereka dipasung. Ide-ide kreatif petani untuk menyilang-nyilangkan
    benih untuk mendapatkan benih unggul yang mereka akan gunakan sendiri ternyata harus berhadapan dengan aparat hukum.
    Tercerabutnya penguasaan atas benih dari petani bukanlah sekedar memberikan peran pada pihak
    lain untuk menguasai dan memproduksi benih saja, tetapi lebih jauh dari itu merupakan upaya untuk memutus relasi petani dengan benihnya.
    Hilangnya ritual-ritual atas benih juga membuka peluang atas lenyapnya keaneka-ragaman benih lokal. Keaneka-ragaman benih lokal yang dahulunya terjaga karena perlakuan khusus atas benih, saat ini satu demi satu mulai hilang dan punah. Selain karena tidak ada yang mengurus, hilang dan punahnya benih lokal juga banyak terjadi karenan pencurian yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab yang menjadikannya sumber genetis untuk merekayasa benih dan menghasilkan benih baru yang dipatentkan.
    Gerakan sistematik memutus relasi petani dengan benihnya tidak bisa dilihat sebagai dampak globalisasi dan liberalisasi pasar saja. Pada kenyatannya Negara maju sekalipun tetap melakukan proteksi terhadap komoditas pertanian mereka. Hal yang paradox memang, tetapi pada kenyataanya lenyapnya penguasaan benih oleh petani juga didukukung oleh aktor-aktor domestik.
    Otoritarianisme dalam kekuasaan juga berpengaruh pada tatanan sistem pertanian. Yang dahulunya
    petani berdaulat atas benih dan komoditas yang ditanamnya saat ini petani tidak diberi keleluasaan untuk memilih benih dan komoditas pertanian yang ingin ditanam. Yang menentukan apa yang harus ditanam adalah penguasa dan tindak pelanggaran dianggap sebagai tindakan subversi.
    Pola pendekatan yang otoriter dan centralistik pada pengembangan bidang pertanian pada awalnya
    memang terbukti dapat meningkatkan produksi pertanian. Tetapi secara tidak sadar petani mengalami dehumanisasi yang sistemik, selain perannya yang dipersempit petani juga dibuat bergantung pada penguasanya. Ketergantungan tersebut sengaja diciptakan untuk memberikan keleluasaan pada para penguasa untuk mengatur dan memantau gerak-gerik dan ruang gerak Petani.
    Mengapa Petani harus diawasi?
    Dalam sejarah pergerakan nasional petani merupakan salah satu kekuatan yang tidak hanya besar
    dalam jumlah massa tetapi juga terkonsolidasi dengan masif dalam organisasi-organisasi tani. Pada periode sejarah yang berbeda, rejim orde baru menggunakan kaum tani sebagai tumbal politik untuk merebut kekuasaan dari orde lama. Kedaulatan tani dipaksa menyerah dalam kendali kekuasaan popor senjata. Kelompok tani revolusioner yang sangat militant mengorganisir kaum tani dihancurkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena berafiliasi dengan PKI. Sejak saat itulah sejatinya kaum tani di negri ini tidak lagi berdaulat.
    Perselingkuhan rejim liberalisasi pasar dengan kekuasaan
    Perselingkuhan rejim neoliberal dengan kekuasaan yang berkuasa pada masa orde baru merupakan peluang besar bagi masuknya rejim liberalisasi pasar untuk menguasai pasar domestik. Tidak terkecuali untuk bidang pertanian. Ketika petani telah bergantung pada pupuk, benih dan pestisida pada saat itulah kedaulatan petani dibunuh.
    Hal yang lebih parah terjadi pada aparatus penyuluh pertanian. Mereka yang seharusnya mendorong kreatifitas petani untuk mengembangkan pertanian pada kenyatannya lebih banyak berperan sebagai pedagang pupuk, pestisida dan benih yang menjerumuskan petani kepada jurang ketergantungan.
    Perangkap-perangkap globalisasi pada bidang pertanian yang seharusnya dihindari oleh penguasa justru
    diputar balik sebagai sarana bisnis yang menghasilkan keuntungan besar bagi penguasa dan mengorbankan petani dengan mengikat lebih kencang leher petani dalam belitan hutang. Kita tidak bisa menyalahkan globalisasi karena yang dominan terlibat dalam proses penghancuran kedaulatan tani adalah penguasa di level domestik, penghisapan justru dilakukan oleh penguasanya sendiri terhadap rakyat yang
    harusnya disejahterakan.
    Hilangnya tradisi petani dalam pemuliaan benih, memperlihatkan pergeseran paradigmatik pertanian
    di negri ini. pergeseran paradigmatik ini cenderung untuk mendehumanisasi petani dengan menjadikanya sebagai bagian dari proses produksi pertanian yang berada dibawah skema dan mekanisme pasar.
     
     
     
    Komentar 
    • Poet Selasa, 18 November 2008 19:21:56
     
    New Document
    Tambah Komentar
    Nama
    Email
    Komentar  
     
     



    PT.QUANTUM BUSINESS INTERNATIONAL
    Jl. Pangeran Antasari 67 B Jakarta 12430 Indonesia T 62 21 7667054 F 62 21 7666924 E anin@qbheadlines.com