QB LEADERSHIP CENTER  BERANDA  BERITA RINGKAS  KEPEMIMPINAN  ENTREPRENEURSHIP  INOVASI  RESENSI BUKU  INDUSTRI KREATIF  GAYA HIDUP   OPEN SOURCE   BLOG 
Jum'at, 12 Maret 2010
 

  BISNIS MENARA TELEKOMUNIKASI PERLU TERTUTUP BAGI INVESTASI ASING? 
Tambahkan Komentar Anda
New Document
 Nama
 Email
 Pilihan
 Komentar  
Verifikasi captcha
 
 
 
  • anang  PRO Rabu, 10 Maret 2010 11:56:45
1  comments  
 


PRO
 

 

Perlu tetap tertutup untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri

   Narasumber : Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo

Ada tiga alasan mengapa Kementrian Kominfo melarang investor asing. Pertama, kekuatan dalam negeri sangat memungkinkan untuk membangun menara telekomunikasi, termasuk aspek material dan keuangan. Industri perbankan sudah mengakui proyek pembangunan BTS layak didukung. Sebab, pembangunan satu menara hanya membutuhkan dana sekitar Rp 900 juta dan rasio pengembalian investasinya tergolong cepat.

Kedua, keterlibatan investor asing dalam sektor telekomunikasi di Indonesia dari hulu hingga hilir sudah cukup besar. Apa salahnya jika pembangunan menara diberikan kepada kontraktor dalam negeri?

Terakhir, alasan sensitivitas. Selama ini pembangunan menara telekomunikasi di berbagai daerah mendapat penolakan dari masyarakat. Tidak dibuka untuk asing saja sudah ribut, apalagi kalau dibuka. (tempointeraktif.com)

  
 
 

Selain perbankan dapat mendukung investor lokal, juga tidak ada yang istimewa dari investasi asing

Narasumber : Peters M. Simanjuntak, Sekjen Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel)

Secara prinsip investasi asing di bidang menara telekomunikasi tidak menguntungkan Indonesia baik dari sisi teknologi maupun dari sisi investasi. Dalam penyediaan menara, tidak ada satu pun unsur baik teknologi, material dan permesinan, dana maupun sumber daya manusia yang istimewa diharapkan dari luar negeri.

Dengan menggunakan perhitungan debt to equity ratio (DER) 80/20, maka investor lokal hanya perlu menyediakan Rp 1,6 triliun dan mengusahakan pinjaman Rp 6,4 triliun. Bila dana Rp 1,6 triliun itu dibagi ke 10 penyedia menara besar, maka angkanya hanya Rp 160 miliar. Adapun pinjaman sebesar Rp 6,4 triliun juga bukan hal yang sulit bagi Indonesia karena ditinjau dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK) perbankan, ada lebih dari 10 bank yang sanggup memberikan pinjaman di atas Rp 600 miliar (bisnis.com)

  
 

 

TANGGAPAN ATAS LAPORAN  
  Apakah PLTN Tepat untuk Indonesia Saat Ini
  • Prof. Rinaldy Dalimi
Tepatkah Kebijakan Pemerintah untuk Menyensor Internet?
 
New Document
USULKAN TOPIK DEBAT  
 
Kirimkan ide Anda untuk topik debat selanjutnya. Topik Debat adalah topik yang penting bagi kemajuan Indonesia dan menarik bagi pembaca untuk berpartisipasi menyampaikan pendapatnya. Rangkuman debat akan kami kirim pada pihak yang relevan untuk merealisasikan pendapat-pendapat yang masuk.
 

CONTRA
 

 

Menteri yang terkait berpendapat perlu terbuka, dan kemampuan industri lokal belum cukup kuat

Narasumber : Gita Wirjawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Sejumlah menteri di bidang ekonomi bersikukuh, sektor usaha menara telekomunikasi harus terbuka untuk penanam modal mancanegara. Karena itu akan segera dicari jalan dan solusi terbaik. Semangat revisi DNI adalah menyederhanakan aturan agar lebih user friendly dan ramah pada investor. Yang paling penting, untuk menghilangkan ketidakpastian akibat tumpang-tindihnya peraturan. (kompas.com)

Alasan mengapa investor asing boleh menguasai menara telekomunikasi, adalah karena industri ini membutuhkan dana US$ 7-8 miliar untuk bisa berkembang optimal dan tidak bisa hanya dengan mengandalkan kapasitas domestik. (tempointeraktif.com)

 
 

UU Penanaman modal menjamin investasi, selain itu urusan investasi asing adalah bagian Menteri Perekonomian

Narasumber : Sofyan Wanandi, Ketua Umum Komite Pemulihan Ekonomi Nasional

Saya mengkhawatirkan hal tersebut bakal mengganggu iklim investasi di sektor telekomunikasi. Kita tidak berhak menutup pintu bisnis menara bagi asing karena jelas-jelas menyalahi UU Penanaman Modal. Selain itu, peraturan Menkominfo tidak berlaku dan melanggar ketentuan, karena yang berhak menetapkan suatu sektor tidak bisa dimasuki asing adalah Menteri Perekonomian setelah mendapat masukan dari menteri untuk kemudian disetujui atau diputuskan Presiden. (detikinet.com)

 
 

TOPIK DEBAT SEBELUMNYA
 
 

SUMMARY DEBAT & KOMENTAR  
 
  • Download Summary Apakah PLTN Tepat untuk Indonesia Saat Ini
  • Download Summary Apakah masyarakat Indonesia sudah cukup berpartisipasi dalam memberantas korupsi?
  • Download Summary Tepatkah Kebijakan Pemerintah untuk Menyensor Internet?
  • Download Summary Tayangan Sinetron di TV Swasta Kita Sudah Berlebihan Sehingga Membodohi Pemirsa?