|
 Ada tiga alasan mengapa Kementrian Kominfo melarang investor asing. Pertama, kekuatan dalam negeri sangat memungkinkan untuk membangun menara telekomunikasi, termasuk aspek material dan keuangan. Industri perbankan sudah mengakui proyek pembangunan BTS layak didukung. Sebab, pembangunan satu menara hanya membutuhkan dana sekitar Rp 900 juta dan rasio pengembalian investasinya tergolong cepat.
Kedua, keterlibatan investor asing dalam sektor telekomunikasi di Indonesia dari hulu hingga hilir sudah cukup besar. Apa salahnya jika pembangunan menara diberikan kepada kontraktor dalam negeri?
Terakhir, alasan sensitivitas. Selama ini pembangunan menara telekomunikasi di berbagai daerah mendapat penolakan dari masyarakat. Tidak dibuka untuk asing saja sudah ribut, apalagi kalau dibuka. (tempointeraktif.com) |